Ybia Indonesia - "konsep Keluarga Sakinah"
Oleh: ustadz Saeful Anwar, S.Pd
Pimpinan pengajian baiti jannati
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ وَلاَ عُدْوَانَ اِلاَّ عَلى الظَّالِمِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى سيِّدَنا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَا بَعْدُ فَيَاعِبَادَاللهِ اُوْصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Hadirin rohimakumulloh
Puji syukur marilah kita sampaikan kehadirat Alloh Swt. yang telah memberikan berbagai nikmat, karunia dan ampunannya. Rohmat salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, sohabatnya dan segenap umatnya yang taat mengikuti ajaranya.
Hadirin rohimakumulloh
Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil yang terikat dalam perkawinan yang sah, yang hidup bersama dengan keterikatan emosional yang masing-masing individu memiliki peran masing-masing yang merupakan bagian dari keluarga. Sakinah adalah ketenangan lahir, batin, bahagia dan kedamaian yang mewujudkan baiti jannati atau rumah tanggaku adalah syrgaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawianan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.
Firman Allah Swt
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu. (QS.An-Nisa : 21)
Merujuk pada pengertian di atas, keluarga dan perkawinan merupakan satu hal yang tidak bisa dipisahkan dari fungsi-fungsinya sebagai tujuan dari perkawinan.
Hadirin rohimakumulloh
Keluarga sakinah, sebagaimana dicita-citakan oleh siapapun yang hendak dan sedang menjalani hubungan pernikahan itu suatu tujuan yang tidak mungkin dikesempingkan. Oleh karena itu, kita perlu mengkaji konsep keluarga sakinah yang sebenarnya. Dasar-dasar dari konsep keluarga sakinah sebagaimana Firman Allah Swt :
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.Ar-Ruum : 21)
Pada ayat tersebut ada tiga hal yang dapat dijadikan sebagai konsep keluarga sakinah, yakni: Pertama, Sakinah adalah perasaan nyaman, tentram atau tenang kepada yang dicintai di mana suami isteri yang menjalankan perintah Allah Swt dengan tekun, saling menghormati dan saling toleransi.
Kedua, Mawaddah adalah perasaan cinta dan kasih sayang antara suami isteri ini akan melahirkan keindahan, keikhlasan dan saling hormat menghormati yang mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga
Ketiga, Ar-Rahmah adalah perasaan belas kasihan, toleransi, lemah-lembut yang diikuti oleh ketinggian budi pekerti dan akhlak yang mulia. Dengan rasa kasih sayang dan belas kasihan ini, sebuah keluarga ataupun perkawinan akan bahagia.
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik ra berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” (HR. Ibnu Hibban)
Hadirin rohimakumulloh
Landasan tersebut sebagai indikator tercapainya keluarga sakinah yang harus mengetahui berbagi macam aspek kehidupan yang mampu menjadi pendorong atau penghambat terwujudnya keluarga sakinah.
Faktor-faktor yang mampu mendorong terwujudnya keluarga sakinah adalah agama (keimanan dan ketaqwaan), peran orang tua dengan keluarga inti dan famili lain, rkonomi (sekufu), kesehatan mental dan fisik, pendidikan (sekufu), cinta kasih, hubungan sosial kemasyarakatan, memahami peran dan fungsi dalam keluarga. Hadits Rosululloh SAW :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَ لِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (متفق عليه)
“Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Karena itu nikahilah (wanita) karena agamanya, niscaya engkau bahagia.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Hadirin rohimakumulloh
Faktor penghambat terwujudnya keluarga sakinah, yaitu jauh dari tuntunan agama, etika dan akhlak yang buruk secara pribadi maupun kolektif, campur tangan pihak ketiga, tidak menerima kelebihan dan kekurangan pasangan, lingkungan buruk, ekonomi lemah dan kecemburuan.
Adapun dampak dari tidak terwujudnya keluarga sakinah akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan penelantaran.
Hadirin rohimakumulloh
Kesimpulannya bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang berawal dari rasa cinta kasih (mawaddah) yang dimiliki oleh suami dan istri kemudian berkembang menjadi kasih dan sayang (rahmah) antara setiap anggota keluarga sehingga tercipta ketenangan dan kedamaian (sakinah) dalam hidup berumah tangga. Dengan demikian kehidupan keluarga akan senantiasa diliputi rasa aman dan nyaman, penuh kebahagiaan yang tidak lupa akan tugasnya sebagai hamba Allah.
Pada akhirnya, nilai-nilai pengamalan keluarga sakinah ini akan terbawa pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar
Posting Komentar