WARTA

5/cate1/warta

PENDIDIKAN

6/cate2/pendidikan

SOSIAL

6/cate3/sosial

RELIGI

5/cate4/religi

SYIAR

5/cate5/syiar

DAERAH

5/cate5/daerah

ENTERTAINMENT

5/cate5/entertainment

Videos

3/cate6/videos

Recent post

Pelepasan 15 Jamaah Umroh Baitul Insan Ar-Raasyid, Lanjutkan Pembekalan Manasik di Jakarta

 


Sukabumi , Ybia Indonesia – Sebanyak 15 calon jemaah umroh Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid resmi dilepas dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid, Palasari Wates, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026) pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Acara pelepasan dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat, pimpinan pondok pesantren di wilayah Kalapanunggal, serta keluarga jemaah. Suasana haru dan doa mengiringi pelepasan para tamu Allah tersebut.

Sambutan disampaikan oleh Tim Manajemen Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid, Ika Kartika, yang mewakili Ketua Yayasan. Ia berpesan agar jemaah menjaga kesehatan, kekompakan, dan menjalankan ibadah dengan penuh kesungguhan.

“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran, dan menerima seluruh ibadah sebagai umroh yang mabrur,” ucap Ika Kartika.


Perwakilan keluarga jemaah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan atas bimbingan dan pelayanan selama proses persiapan. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh pimpinan pondok pesantren setempat.

Setelah prosesi pelepasan, rombongan jemaah bertolak menggunakan bus dan kendaraan pribadi menuju salah satu hotel di Jakarta. Di hotel tersebut jemaah akan bermalam dan mengikuti pelatihan manasik serta pembekalan oleh Tour Leader sebagai persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.

Keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pembekalan selesai.

Pelepasan ini menjadi wujud komitmen Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid dalam membina dan mengantarkan umat menjadi tamu Allah dengan bekal ilmu dan kesiapan lahir batin. (Aj)

Labbaik Allahumma Labbaik



15 Calon Jamaah Umroh Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Dilepas

 


Sukabumi, Ybia Indonesia – Sebanyak 15 calon jemaah umroh Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid resmi dilepas dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid, Palasari Wates, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026) pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Acara pelepasan dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat, pimpinan pondok pesantren di wilayah Kalapanunggal, serta keluarga jemaah. Suasana haru dan doa mengiringi pelepasan para tamu Allah tersebut.

Sambutan disampaikan oleh Tim Manajemen Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid, Ika Kartika, yang mewakili Ketua Yayasan. Ia berpesan agar jemaah menjaga kesehatan, kekompakan, dan menjalankan ibadah dengan penuh kesungguhan.

“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran, dan menerima seluruh ibadah sebagai umroh yang mabrur,” ucap Ika Kartika.


Perwakilan keluarga jemaah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan atas bimbingan dan pelayanan selama proses persiapan. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh pimpinan pondok pesantren setempat.

Setelah prosesi pelepasan, rombongan jemaah bertolak menggunakan bus dan kendaraan pribadi menuju salah satu hotel di Jakarta. Di hotel tersebut jemaah akan bermalam dan mengikuti pelatihan manasik serta pembekalan oleh Tour Leader sebagai persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.

Keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pembekalan selesai.

Pelepasan ini menjadi wujud komitmen Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid dalam membina dan mengantarkan umat menjadi tamu Allah dengan bekal ilmu dan kesiapan lahir batin. (Aj)

Labbaik Allahumma Labbaik



MASL resmi Layangkan Surat Keberatan Hukum, Ini Alasannya

 


Sumedang, Ybia Indonesia – Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat bernomor 06/MA-SL/VI/2026 itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, (1/7/2026). 

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penolakan PPID Kementerian ESDM yang menolak memberikan dokumen krusial terkait perizinan historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007. 

Saat ini, skema perizinan di kawasan tersebut telah diubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025, dengan luas wilayah 22.514 hektare.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa alasan PPID ESDM yang menyebut dokumen "sudah tidak berlaku" atau "habis masa retensi" adalah alasan yang mengada-ada dan berpotensi melanggar hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan Arsip Terjaga dan Vital negara yang memiliki nilai guna hukum serta kesejarahan permanen," ujar Susane, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, jika PPID tidak dapat menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Resmi, maka patut diduga terjadi penghilangan arsip negara. "Ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Majelis Adat Sumedanglarang juga keberatan atas sikap PPID ESDM yang mengalihkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup. 

Menurut Susane, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf c. "PPID wajib berkoordinasi antar-PPID, bukan melempar tanggung jawab. Sebagai instansi sektoral penerbit izin, Kementerian ESDM wajib memiliki tembusan seluruh bahan perizinan," jelasnya.

Transparansi dokumen WKP 2007 yang dicabut dan dibatalkan pada 2025 dinilai penting agar publik dapat menilai apakah perubahan skema menjadi PSPE hanya untuk menghindari kewajiban tertentu, padahal aktivitasnya berada di lokasi geografis yang sama.

Majelis menuntut seluruh salinan dokumen perizinan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta data digital dalam format _shapefile_ (SHP). Keterbukaan data ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pada Asas Kecermatan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mencegah penetapan kapling wilayah eksklusif PSPE seluas 22.514 hektare secara sepihak.

Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk menjamin asas partisipasi publik atau _Free, Prior and Informed Consent_ (FPIC), memastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah adat dan situs cagar budaya, serta mengantisipasi risiko kebencanaan dari Sesar Baribis.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai penundaan dokumen kelayakan ekologis dan adat dengan dalih belum ada lelang merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi ruang hidup warga. Tindakan itu juga melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui surat keberatan ini, Majelis menuntut Atasan PPID ESDM untuk membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

"Jika dalam 30 hari kerja tuntutan kami diabaikan atau dijawab tidak memuaskan, kami akan langsung mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum lanjutan," pungkas Susane.



Majelis Adat Sumedanglarang  

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Ketua

Situs Cagar Budaya Puncak Tampomas Terancam, BPD 5 Kecamatan: Batalkan Izin Geotermal, Hormati Hutan Adat

 


Sumedang, Ybia Indonesia - 4 Juni 2026, Badan Permusyawaratan Desa dari 5 kecamatan di Kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi menyatakan sikap menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi/geotermal di Gunung Tampomas.

Sikap tegas ini merupakan hasil _Musyawarah Adat Tampomas_ yang dihadiri Koordinator BPD 5 Kecamatan: *Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjung Kerta*. Keputusan final berpijak pada _Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas_ yang disusun Majelis Adat Sumedanglarang. Peta tersebut memetakan kawasan sebagai wilayah adat, sumber air utama bagi 5 kecamatan, dan terdapat _Situs Puncak Gunung Tampomas_ yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, beserta dugaan cagar budaya lainnya di kawasan tersebut.


“BPD Wajib Bersuara, Itu Amanah UU Desa”

*Ading Sutisna*, Ketua Koordinator BPD 5 Kecamatan Tampomas, menegaskan bahwa sikap penolakan ini adalah pelaksanaan tugas konstitusional BPD sebagaimana diatur dalam *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55*.

“BPD punya tiga fungsi utama: mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan menjaga kepentingan desa. Hasil musyawarah BPD 5 kecamatan sangat jelas dan bulat: warga menolak geotermal Tampomas. Jika BPD diam, maka kami telah mengkhianati sumpah jabatan dan amanah rakyat,” tegasnya.


*4 Fakta Kunci yang Melandasi Penolakan:*

*1. Mengancam Dapur Air 5 Kecamatan*  

Berdasarkan Peta Partisipatif Masyarakat Adat, Gunung Tampomas berfungsi sebagai hulu mata air yang menjadi sumber air baku warga di Kecamatan Cimalaka, Paseh, Buahdua, Tanjung Kerta, dan Congeang. Aktivitas pengeboran geotermal berpotensi menyebabkan hilangnya mata air, penurunan muka air tanah, longsor, serta gempa mikro. Risiko ini diperparah adanya Sesar Baribis yang melintasi kawasan Tampomas.


*2. Bertentangan dengan Status Cagar Budaya Situs Puncak Tampomas*  

Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui *Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025* telah menetapkan _Situs Puncak Gunung Tampomas_ sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Titik-titik pengeboran yang direncanakan berada di kawasan puncak dan lereng atas yang merupakan satu kesatuan lanskap sakral dengan situs tersebut, dan dugaan cagar budaya lainnya. *UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 66* melarang setiap kegiatan yang dapat merusak Cagar Budaya dan kawasan penyangganya. Izin kegiatan geotermal berpotensi melanggar ketentuan pidana Pasal 105 UU yang sama.


*3. Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012*  

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus bahwa _"Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, tetapi hutan hak"_. Berdasarkan sejarah penguasaan dan Peta Partisipatif, Gunung Tampomas adalah Hutan Adat milik Masyarakat Hukum Adat Sumedanglarang. Dengan demikian, setiap izin pemanfaatan tanpa persetujuan MHA adalah tindakan inkonstitusional.


*4. Cacat Prosedur Karena Eksklusi Masyarakat*  

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, BPD 5 kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang selaku representasi Masyarakat Hukum Adat, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, konsultasi publik AMDAL, maupun mekanisme Free, Prior, and Informed Consent  yang mewajibkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh dari masyarakat adat. Hal ini bertentangan dengan *UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26*.

“Proses perizinan yang tidak melibatkan rakyat pemilik wilayah adalah proses cacat hukum. Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat, batal demi hukum,” ujar *Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH*, Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.


*Tuntutan Konstitusional Kami Kepada Negara:*

1. Menerapkan _moratorium_ terhadap Wilayah Kerja Panas Bumi  Kawasan Gunung Tampomas oleh Kementerian ESDM.

2. _Membatalkan seluruh proses perizinan_ terkait geotermal Tampomas yang terindikasi cacat prosedur.

3. _Mengakui dan mengintegrasikan_ Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas sebagai dokumen dasar perencanaan tata ruang di 5 kecamatan.

4. _Menegakkan dan melindungi_ status _Situs Puncak Gunung Tampomas_ sebagai Cagar Budaya beserta zona penyangganya, serta melindungi dugaan situs cagar budaya lainnya di kawasan Tampomas.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya menuntut pembangunan yang beradab, yang menghormati air sebagai sumber kehidupan, budaya sebagai jati diri, dan konstitusi sebagai panglima.”


Ading Sutisna

Koordinator BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas  


Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Transparansi Dipertanyakan, Majelis Adat Sumedanglarang Minta Mahkota Binokasih Naik Status ke Nasional

 



Sumedang, Ybia Indonesia – Majelis Adat Sumedanglarang mendesak pembukaan dokumen resmi dan peningkatan status Mahkota Binokasih menjadi cagar budaya nasional, menyusul perbedaan pernyataan soal pemindahan benda pusaka tersebut dalam kegiatan kirab bersama Pemprov Jawa Barat.

Majelis Adat mencatat adanya kontradiksi di masyarakat setelah pihak Keraton Sumedanglarang memberikan klarifikasi yang dinilai tidak selaras dengan fakta di lapangan terkait apakah yang dipindahkan adalah benda asli atau replika.

Berdasarkan data dari Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mahkota Binokasih saat ini berstatus cagar budaya tingkat kabupaten. Status itu, menurut Majelis Adat, membawa kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

UU tersebut mewajibkan setiap pemindahan benda cagar budaya mendapat izin bupati berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten, disertai kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi. Majelis Adat menegaskan kewajiban transparansi tetap berlaku meski yang dipindahkan adalah replika, karena tindakan itu dilakukan atas nama cagar budaya tersebut.

“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui, karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” tulis Majelis Adat dalam rilisnya. Kamis, (14/5/2026). 

Majelis Adat meminta agar dokumen prosedur hukum yang telah ditempuh dibuka kepada publik, bukan hanya klarifikasi lisan. Permintaan ini merujuk Pasal 85 UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tenggat waktu 3x24 jam sejak rilis dikeluarkan.

Pihaknya juga menyoroti pernyataan keraton soal perbaikan elemen pusaka yang terlepas setelah disimpan 30 tahun. Majelis Adat menilai tindakan tersebut harus melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” tegas Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. 

Selain menuntut keterbukaan, Majelis Adat mendesak Bupati Sumedang dan Menteri Kebudayaan RI untuk segera memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai Pasal 6 dan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2010. Menurut mereka, status nasional akan memberi perlindungan lebih kuat dan menutup ruang tafsir yang merugikan warisan budaya.

“Ini bukan konfrontasi, ini pelaksanaan hak publik. Sejarah dirawat dengan dokumen, dengan prosedur, dengan pertanggungjawaban di depan publik,” tutup rilis tersebut. (Pr)

Bupati Sukabumi Lepas 62 Calon Haji Kloter 13, Asep Japar: Jaga Kesehatan dan Doakan Sukabumi

 


Sukabumi, Ybia Indonesia - Bupati Sukabumi H. Asep Japar melepas keberangkatan 62 jemaah calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Sukabumi dari Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kamis (7/5). Mereka tergabung dalam kloter 13 bersama Kota Sukabumi dan Bekasi, dan akan terbang ke tanah suci dari Embarkasi Bekasi pada Jumat (8/5).

Asep Japar mengajak para calhaj menjalankan ibadah haji semaksimal mungkin dan menjaga kesehatan selama di tanah suci. "Jadikan perjalanan ke tanah suci karena Allah SWT semata," katanya.

Bupati juga meminta para calhaj menjaga perilaku dan mengikuti aturan di tanah suci, serta saling tolong menolong, terutama bagi yang masih muda membantu yang lansia.

Abdul Manan, Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Sukabumi, mengatakan 30 calhaj asal Sukabumi berusia di atas 71 tahun dan akan langsung ke Mekkah karena masuk gelombang dua.

Para calhaj diminta mendoakan Sukabumi agar semakin maju dan sejahtera.

Pilih Lokasi Bernuansa Sunda, DPD PGR Sukabumi Gelar Konsolidasi di Saung Liwet Ma Onot

 



Sukabumi, Ybia Indonesia – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi dan silaturahmi bersama jajaran pengurus DPC se-Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Saung Liwet Ma Onot, Jalan Lingkar Selatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (3/5/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Dipilihnya Saung Liwet Ma Onot sebagai lokasi acara bukan tanpa alasan. Tempat yang dikenal dengan suasana asri dan menu khas Sunda ini dinilai cocok untuk membangun keakraban dan kebersamaan antar pengurus partai.

Acara dihadiri langsung Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, M.Pd beserta jajaran pengurus DPD. Turut hadir para Ketua DPC Partai Gerakan Rakyat dan jajaran pengurus dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPD PGR Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, M.Pd mengatakan konsolidasi ini bertujuan memperkuat soliditas struktur partai sekaligus mempererat tali silaturahmi antar pengurus di tingkat kabupaten hingga kecamatan.

“Alhamdulillah suasana hari ini hangat, penuh kekeluargaan dan kebersamaan. Tempatnya juga mendukung, di Saung Liwet Ma Onot ini kita bisa diskusi santai tapi serius. Konsolidasi ini penting untuk menyamakan langkah dan memperkuat barisan Partai Gerakan Rakyat di Kabupaten Sukabumi,” ujar Syarifudin.

Menurutnya, kekompakan struktur menjadi modal utama partai dalam menjalankan kerja-kerja politik dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara DPD dan DPC agar program partai berjalan optimal sampai tingkat akar rumput.

Kegiatan konsolidasi dan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana akrab. Para pengurus DPC tampak aktif berdiskusi dan menyampaikan masukan untuk penguatan partai ke depan. Acara ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama menu liwet khas Saung Liwet Ma Onot. (*)