WARTA

5/cate1/warta

PENDIDIKAN

6/cate2/pendidikan

SOSIAL

6/cate3/sosial

RELIGI

5/cate4/religi

SYIAR

5/cate5/syiar

DAERAH

5/cate5/daerah

ENTERTAINMENT

5/cate5/entertainment

Videos

3/cate6/videos

Recent post

MASL resmi Layangkan Surat Keberatan Hukum, Ini Alasannya

 


Sumedang, Ybia Indonesia – Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat bernomor 06/MA-SL/VI/2026 itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, (1/7/2026). 

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penolakan PPID Kementerian ESDM yang menolak memberikan dokumen krusial terkait perizinan historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007. 

Saat ini, skema perizinan di kawasan tersebut telah diubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025, dengan luas wilayah 22.514 hektare.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa alasan PPID ESDM yang menyebut dokumen "sudah tidak berlaku" atau "habis masa retensi" adalah alasan yang mengada-ada dan berpotensi melanggar hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan Arsip Terjaga dan Vital negara yang memiliki nilai guna hukum serta kesejarahan permanen," ujar Susane, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, jika PPID tidak dapat menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Resmi, maka patut diduga terjadi penghilangan arsip negara. "Ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Majelis Adat Sumedanglarang juga keberatan atas sikap PPID ESDM yang mengalihkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup. 

Menurut Susane, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf c. "PPID wajib berkoordinasi antar-PPID, bukan melempar tanggung jawab. Sebagai instansi sektoral penerbit izin, Kementerian ESDM wajib memiliki tembusan seluruh bahan perizinan," jelasnya.

Transparansi dokumen WKP 2007 yang dicabut dan dibatalkan pada 2025 dinilai penting agar publik dapat menilai apakah perubahan skema menjadi PSPE hanya untuk menghindari kewajiban tertentu, padahal aktivitasnya berada di lokasi geografis yang sama.

Majelis menuntut seluruh salinan dokumen perizinan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta data digital dalam format _shapefile_ (SHP). Keterbukaan data ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pada Asas Kecermatan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mencegah penetapan kapling wilayah eksklusif PSPE seluas 22.514 hektare secara sepihak.

Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk menjamin asas partisipasi publik atau _Free, Prior and Informed Consent_ (FPIC), memastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah adat dan situs cagar budaya, serta mengantisipasi risiko kebencanaan dari Sesar Baribis.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai penundaan dokumen kelayakan ekologis dan adat dengan dalih belum ada lelang merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi ruang hidup warga. Tindakan itu juga melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui surat keberatan ini, Majelis menuntut Atasan PPID ESDM untuk membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

"Jika dalam 30 hari kerja tuntutan kami diabaikan atau dijawab tidak memuaskan, kami akan langsung mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum lanjutan," pungkas Susane.



Majelis Adat Sumedanglarang  

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Ketua

Situs Cagar Budaya Puncak Tampomas Terancam, BPD 5 Kecamatan: Batalkan Izin Geotermal, Hormati Hutan Adat

 


Sumedang, Ybia Indonesia - 4 Juni 2026, Badan Permusyawaratan Desa dari 5 kecamatan di Kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi menyatakan sikap menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi/geotermal di Gunung Tampomas.

Sikap tegas ini merupakan hasil _Musyawarah Adat Tampomas_ yang dihadiri Koordinator BPD 5 Kecamatan: *Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjung Kerta*. Keputusan final berpijak pada _Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas_ yang disusun Majelis Adat Sumedanglarang. Peta tersebut memetakan kawasan sebagai wilayah adat, sumber air utama bagi 5 kecamatan, dan terdapat _Situs Puncak Gunung Tampomas_ yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, beserta dugaan cagar budaya lainnya di kawasan tersebut.


“BPD Wajib Bersuara, Itu Amanah UU Desa”

*Ading Sutisna*, Ketua Koordinator BPD 5 Kecamatan Tampomas, menegaskan bahwa sikap penolakan ini adalah pelaksanaan tugas konstitusional BPD sebagaimana diatur dalam *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55*.

“BPD punya tiga fungsi utama: mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan menjaga kepentingan desa. Hasil musyawarah BPD 5 kecamatan sangat jelas dan bulat: warga menolak geotermal Tampomas. Jika BPD diam, maka kami telah mengkhianati sumpah jabatan dan amanah rakyat,” tegasnya.


*4 Fakta Kunci yang Melandasi Penolakan:*

*1. Mengancam Dapur Air 5 Kecamatan*  

Berdasarkan Peta Partisipatif Masyarakat Adat, Gunung Tampomas berfungsi sebagai hulu mata air yang menjadi sumber air baku warga di Kecamatan Cimalaka, Paseh, Buahdua, Tanjung Kerta, dan Congeang. Aktivitas pengeboran geotermal berpotensi menyebabkan hilangnya mata air, penurunan muka air tanah, longsor, serta gempa mikro. Risiko ini diperparah adanya Sesar Baribis yang melintasi kawasan Tampomas.


*2. Bertentangan dengan Status Cagar Budaya Situs Puncak Tampomas*  

Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui *Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025* telah menetapkan _Situs Puncak Gunung Tampomas_ sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Titik-titik pengeboran yang direncanakan berada di kawasan puncak dan lereng atas yang merupakan satu kesatuan lanskap sakral dengan situs tersebut, dan dugaan cagar budaya lainnya. *UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 66* melarang setiap kegiatan yang dapat merusak Cagar Budaya dan kawasan penyangganya. Izin kegiatan geotermal berpotensi melanggar ketentuan pidana Pasal 105 UU yang sama.


*3. Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012*  

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus bahwa _"Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, tetapi hutan hak"_. Berdasarkan sejarah penguasaan dan Peta Partisipatif, Gunung Tampomas adalah Hutan Adat milik Masyarakat Hukum Adat Sumedanglarang. Dengan demikian, setiap izin pemanfaatan tanpa persetujuan MHA adalah tindakan inkonstitusional.


*4. Cacat Prosedur Karena Eksklusi Masyarakat*  

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, BPD 5 kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang selaku representasi Masyarakat Hukum Adat, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, konsultasi publik AMDAL, maupun mekanisme Free, Prior, and Informed Consent  yang mewajibkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh dari masyarakat adat. Hal ini bertentangan dengan *UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26*.

“Proses perizinan yang tidak melibatkan rakyat pemilik wilayah adalah proses cacat hukum. Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat, batal demi hukum,” ujar *Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH*, Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.


*Tuntutan Konstitusional Kami Kepada Negara:*

1. Menerapkan _moratorium_ terhadap Wilayah Kerja Panas Bumi  Kawasan Gunung Tampomas oleh Kementerian ESDM.

2. _Membatalkan seluruh proses perizinan_ terkait geotermal Tampomas yang terindikasi cacat prosedur.

3. _Mengakui dan mengintegrasikan_ Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas sebagai dokumen dasar perencanaan tata ruang di 5 kecamatan.

4. _Menegakkan dan melindungi_ status _Situs Puncak Gunung Tampomas_ sebagai Cagar Budaya beserta zona penyangganya, serta melindungi dugaan situs cagar budaya lainnya di kawasan Tampomas.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya menuntut pembangunan yang beradab, yang menghormati air sebagai sumber kehidupan, budaya sebagai jati diri, dan konstitusi sebagai panglima.”


Ading Sutisna

Koordinator BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas  


Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Transparansi Dipertanyakan, Majelis Adat Sumedanglarang Minta Mahkota Binokasih Naik Status ke Nasional

 



Sumedang, Ybia Indonesia – Majelis Adat Sumedanglarang mendesak pembukaan dokumen resmi dan peningkatan status Mahkota Binokasih menjadi cagar budaya nasional, menyusul perbedaan pernyataan soal pemindahan benda pusaka tersebut dalam kegiatan kirab bersama Pemprov Jawa Barat.

Majelis Adat mencatat adanya kontradiksi di masyarakat setelah pihak Keraton Sumedanglarang memberikan klarifikasi yang dinilai tidak selaras dengan fakta di lapangan terkait apakah yang dipindahkan adalah benda asli atau replika.

Berdasarkan data dari Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mahkota Binokasih saat ini berstatus cagar budaya tingkat kabupaten. Status itu, menurut Majelis Adat, membawa kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

UU tersebut mewajibkan setiap pemindahan benda cagar budaya mendapat izin bupati berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten, disertai kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi. Majelis Adat menegaskan kewajiban transparansi tetap berlaku meski yang dipindahkan adalah replika, karena tindakan itu dilakukan atas nama cagar budaya tersebut.

“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui, karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” tulis Majelis Adat dalam rilisnya. Kamis, (14/5/2026). 

Majelis Adat meminta agar dokumen prosedur hukum yang telah ditempuh dibuka kepada publik, bukan hanya klarifikasi lisan. Permintaan ini merujuk Pasal 85 UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tenggat waktu 3x24 jam sejak rilis dikeluarkan.

Pihaknya juga menyoroti pernyataan keraton soal perbaikan elemen pusaka yang terlepas setelah disimpan 30 tahun. Majelis Adat menilai tindakan tersebut harus melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” tegas Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. 

Selain menuntut keterbukaan, Majelis Adat mendesak Bupati Sumedang dan Menteri Kebudayaan RI untuk segera memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai Pasal 6 dan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2010. Menurut mereka, status nasional akan memberi perlindungan lebih kuat dan menutup ruang tafsir yang merugikan warisan budaya.

“Ini bukan konfrontasi, ini pelaksanaan hak publik. Sejarah dirawat dengan dokumen, dengan prosedur, dengan pertanggungjawaban di depan publik,” tutup rilis tersebut. (Pr)

Bupati Sukabumi Lepas 62 Calon Haji Kloter 13, Asep Japar: Jaga Kesehatan dan Doakan Sukabumi

 


Sukabumi, Ybia Indonesia - Bupati Sukabumi H. Asep Japar melepas keberangkatan 62 jemaah calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Sukabumi dari Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kamis (7/5). Mereka tergabung dalam kloter 13 bersama Kota Sukabumi dan Bekasi, dan akan terbang ke tanah suci dari Embarkasi Bekasi pada Jumat (8/5).

Asep Japar mengajak para calhaj menjalankan ibadah haji semaksimal mungkin dan menjaga kesehatan selama di tanah suci. "Jadikan perjalanan ke tanah suci karena Allah SWT semata," katanya.

Bupati juga meminta para calhaj menjaga perilaku dan mengikuti aturan di tanah suci, serta saling tolong menolong, terutama bagi yang masih muda membantu yang lansia.

Abdul Manan, Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Sukabumi, mengatakan 30 calhaj asal Sukabumi berusia di atas 71 tahun dan akan langsung ke Mekkah karena masuk gelombang dua.

Para calhaj diminta mendoakan Sukabumi agar semakin maju dan sejahtera.

Pilih Lokasi Bernuansa Sunda, DPD PGR Sukabumi Gelar Konsolidasi di Saung Liwet Ma Onot

 



Sukabumi, Ybia Indonesia – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kabupaten Sukabumi menggelar konsolidasi dan silaturahmi bersama jajaran pengurus DPC se-Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Saung Liwet Ma Onot, Jalan Lingkar Selatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (3/5/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Dipilihnya Saung Liwet Ma Onot sebagai lokasi acara bukan tanpa alasan. Tempat yang dikenal dengan suasana asri dan menu khas Sunda ini dinilai cocok untuk membangun keakraban dan kebersamaan antar pengurus partai.

Acara dihadiri langsung Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, M.Pd beserta jajaran pengurus DPD. Turut hadir para Ketua DPC Partai Gerakan Rakyat dan jajaran pengurus dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPD PGR Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, M.Pd mengatakan konsolidasi ini bertujuan memperkuat soliditas struktur partai sekaligus mempererat tali silaturahmi antar pengurus di tingkat kabupaten hingga kecamatan.

“Alhamdulillah suasana hari ini hangat, penuh kekeluargaan dan kebersamaan. Tempatnya juga mendukung, di Saung Liwet Ma Onot ini kita bisa diskusi santai tapi serius. Konsolidasi ini penting untuk menyamakan langkah dan memperkuat barisan Partai Gerakan Rakyat di Kabupaten Sukabumi,” ujar Syarifudin.

Menurutnya, kekompakan struktur menjadi modal utama partai dalam menjalankan kerja-kerja politik dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara DPD dan DPC agar program partai berjalan optimal sampai tingkat akar rumput.

Kegiatan konsolidasi dan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana akrab. Para pengurus DPC tampak aktif berdiskusi dan menyampaikan masukan untuk penguatan partai ke depan. Acara ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama menu liwet khas Saung Liwet Ma Onot. (*)

KH Muhammad Thoifur Mawardi: Ulama Kharismatik Purworejo, Pengayom Umat dan Penjaga Moral Bangsa



Ybia Indonesia - Nama lengkap beliau adalah KH Muhammad Thoifur Mawardi. Lahir di Purworejo, tanggal 8 Agustus 1955 dan meninggal dunia di usia 70 tahun. Abah Thoifur–begitu beliau biasa dipanggil-adalah putra dari KH R. Mawardi, seorang ulama yang juga dikenal di Purworejo. Dari jalur ayahnya, KH Thoifur masih termasuk dzurriyyah KH R. Imam Maghfuro, seorang tokoh besar Karesidenan Kedu, sekaligus memiliki ikatan darah dengan trah Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Mataram.


Masa Kecil Dan Pendidikan Awal

Sejak kecil, KH Thoifur dikenal tekun dalam menuntut ilmu agama. Pendidikan dasar agama diperoleh dari lingkungan keluarga, kemudian melanjutkan pengembaraan intelektualnya di beberapa pesantren besar Jawa. Di antaranya adalah Pondok Pesantren Sugihan, Kajoran, Magelang untuk menimba ilmu dasar kitab kuning, fiqh, dan ilmu alat. Kemudian di Pondok Pesantren Lasem, Rembang untuk memperdalam ilmu syariah, hadits, dan tasawuf, sekaligus berinteraksi dengan tradisi pesantren pesisir yang kental dengan semangat dakwah.


Perjalanan Ilmu di Tanah Suci

Pada tahun 1976, beliau berangkat ke Makkah dan mondok di Ma’had Rushaifah di bawah bimbingan Al-‘Allamah Al-Habib Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, seorang ulama besar yang dikenal sebagai ahli hadits internasional. Selama 12 tahun (1976–1988) beliau bermukim di Makkah, mengkaji kitab-kitab induk Islam, terutama hadits, sirah nabawiyyah, dan tasawuf. Dari sanalah beliau dikenal memiliki penguasaan yang sangat luas hingga dijuluki “kitab berjalan” oleh rekan ulama dan habaib.


Karomah & Kisah Spiritual

Kiai Thoifur dikenal bukan hanya karena keilmuannya, tetapi juga karena karomah dan keistimewaan spiritualnya. Beberapa kisah yang terkenal antara lain:

Ahli mimpi bertemu Rasulullah SAW : beliau dikenal kerap mendapatkan mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Bahkan banyak orang datang meminta doa agar dimudahkan bertemu Nabi melalui beliau.

Kisah “Bi’ru Thoifur” (Sumur Thoifur) : saat di Rushaifah Makkah, beliau bermimpi didatangi Rasulullah SAW yang memerintahkan menggali tanah di lokasi tertentu. Setelah digali, benar-benar keluar sumber air yang kemudian menjadi sumur utama bagi para santri hingga kini. Sumur ini dikenal sebagai “Bi’ru Thoifur”.

Cinta Hadits Dan Sirah : Karena kecintaannya pada hadits dan kisah Rasulullah, beliau sering menekankan agar umat Islam memperbanyak membaca hadis supaya lebih mengenal Nabi. Dengan begitu, akan lebih mudah menghadirkan Rasulullah dalam mimpi.


Kiprah di Purworejo

Sepulang dari Makkah tahun 1988, beliau mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Purworejo. Pesantren Daarut Tauhid berkembang pesat, kini memiliki ribuan santri serta lebih dari sepuluh cabang di wilayah Purworejo dan sekitarnya. Selain membina santri, KH Thoifur aktif berdakwah di masyarakat. Beliau dikenal sering hadir di berbagai majelis pengajian, tidak hanya di Purworejo tapi juga di luar daerah. Melalui pengajarannya, KH Thoifur menjadi penghubung sanad keilmuan dari ulama-ulama Nusantara dengan ulama Haramain, khususnya melalui Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki.


Peran Nasional & Politik

Meskipun dikenal zuhud dan lebih menekuni dunia pesantren, KH Thoifur juga memberi pengaruh dalam ranah sosial-politik, khususnya melalui nasihat spiritual kepada tokoh nasional. Dalam suatu pertemuan di Makkah, beliau menyampaikan kepada Cak Imin bahwa jodohnya adalah Anies Baswedan. Ungkapan ini kemudian menjadi kenyataan pada Pilpres 2024 ketika keduanya berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Beliau berpesan agar para tokoh tidak saling menjelekkan, tetap istiqamah, dan menjaga ukhuwah umat Islam. Sikap ini mencerminkan beliau sebagai penjaga moral bangsa.


Warisan & Pengaruh

KH Thoifur Mawardi dikenal sebagai sosok alim, kharismatik, sederhana, dan penuh kasih kepada umat. Warisan beliau meliputi:

- Pondok Pesantren Daarut Tauhid dengan ribuan santri dan cabang.

- Sanad keilmuan hadits dan tasawuf yang bersambung hingga Rasulullah SAW melalui Sayyid Muhammad Al-Maliki.

- Keteladanan dalam keistiqamahan ibadah, zuhud, dan cinta Nabi.

- Pengaruh spiritual dan politik, yang menjadikannya sosok ulama pengayom sekaligus rujukan moral.

KH Muhammad Thoifur Mawardi adalah permata ulama dari Purworejo yang menggabungkan keilmuan mendalam, sanad bersambung ke Haramain, karomah spiritual, dan keteladanan akhlak. Beliau bukan hanya guru bagi santri-santri di pesantren, tetapi juga guru bangsa, yang menanamkan pentingnya persatuan, cinta Rasulullah, serta istiqamah dalam dakwah.


Diolah dari berbagai sumber (Website Desa Krandegan)

Profil Kiai Abdul Manan: Ulama Besar Banyuwangi yang Alim dan Rendah Hati



Ybia Indonesia - Kiai Abdul Manan, seorang ulama besar dari Banyuwangi, Jawa Timur, dikenal karena kesalehan, kealiman, dan kerendahan hatinya. Perjalanan hidupnya penuh dengan dedikasi untuk menuntut ilmu dan menyebarkan ajaran Islam.

Lahir pada 1870 di Kediri, Mbah Manan (sebutan akrabnya) menempuh pendidikan di berbagai pesantren di Jawa Timur, termasuk di bawah asilnya Kiai Nawawi dan Kiai Kholil Bangkalan. Ia juga menimba ilmu di Mekkah selama 9 tahun. Setelah kembali ke Indonesia, Mbah Manan aktif mengajar dan mendirikan Pondok Pesantren Minhajut Thullab di Sumberberas, Banyuwangi.

Mbah Manan dikenal sebagai kiai yang alim dan sakti, namun tetap rendah hati. Ia sering menyerahkan tugas mengajar kepada santri senior dan hanya turun langsung untuk mengajar kitab-kitab penting seperti Al-Hikam dan Tafsir Al-Jalalain. Kisah-kisah tentang kesaktiannya, seperti saat memberikan jimat kayu rotan untuk melawan keganasan PKI di tahun 1965, menunjukkan pengaruh besarnya di masyarakat.

Mbah Manan wafat pada 1972, meninggalkan warisan keilmuan dan spiritualitas yang terus hidup di kalangan masyarakat Banyuwangi dan pesantren-pesantren yang didirikannya.