Transparansi Dipertanyakan, Majelis Adat Sumedanglarang Minta Mahkota Binokasih Naik Status ke Nasional
Sumedang, Ybia Indonesia – Majelis Adat Sumedanglarang mendesak pembukaan dokumen resmi dan peningkatan status Mahkota Binokasih menjadi cagar budaya nasional, menyusul perbedaan pernyataan soal pemindahan benda pusaka tersebut dalam kegiatan kirab bersama Pemprov Jawa Barat.
Majelis Adat mencatat adanya kontradiksi di masyarakat setelah pihak Keraton Sumedanglarang memberikan klarifikasi yang dinilai tidak selaras dengan fakta di lapangan terkait apakah yang dipindahkan adalah benda asli atau replika.
Berdasarkan data dari Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mahkota Binokasih saat ini berstatus cagar budaya tingkat kabupaten. Status itu, menurut Majelis Adat, membawa kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
UU tersebut mewajibkan setiap pemindahan benda cagar budaya mendapat izin bupati berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten, disertai kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi. Majelis Adat menegaskan kewajiban transparansi tetap berlaku meski yang dipindahkan adalah replika, karena tindakan itu dilakukan atas nama cagar budaya tersebut.
“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui, karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” tulis Majelis Adat dalam rilisnya. Kamis, (14/5/2026).
Majelis Adat meminta agar dokumen prosedur hukum yang telah ditempuh dibuka kepada publik, bukan hanya klarifikasi lisan. Permintaan ini merujuk Pasal 85 UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tenggat waktu 3x24 jam sejak rilis dikeluarkan.
Pihaknya juga menyoroti pernyataan keraton soal perbaikan elemen pusaka yang terlepas setelah disimpan 30 tahun. Majelis Adat menilai tindakan tersebut harus melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” tegas Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Selain menuntut keterbukaan, Majelis Adat mendesak Bupati Sumedang dan Menteri Kebudayaan RI untuk segera memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai Pasal 6 dan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2010. Menurut mereka, status nasional akan memberi perlindungan lebih kuat dan menutup ruang tafsir yang merugikan warisan budaya.
“Ini bukan konfrontasi, ini pelaksanaan hak publik. Sejarah dirawat dengan dokumen, dengan prosedur, dengan pertanggungjawaban di depan publik,” tutup rilis tersebut. (Pr)



.jpg)
.jpg)
.jpg)
